Ringkasan Eksekutif (Poin Kunci)
Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle) merupakan pilar utama dalam regulasi transfer pricing untuk memastikan bahwa transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa mencerminkan kondisi pasar wajar. Metodologi kunci dalam penerapan prinsip ini adalah Analisis Kesebandingan (Comparability Analysis), yang mengharuskan identifikasi dan evaluasi data transaksi independen. Artikel ini menganalisis dua sumber utama data pembanding—Internal dan Eksternal—serta hirarki keandalannya sesuai dengan kerangka regulasi terkini, khususnya yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023.
Analisis Kesebandingan adalah fase esensial dalam dokumentasi transfer pricing, bertujuan untuk menentukan harga atau marjin yang dapat diterima untuk suatu transaksi afiliasi. Konsep ini didasarkan pada premis bahwa data transaksi yang paling andal adalah data yang memiliki tingkat kesebandingan tertinggi dengan transaksi yang sedang diuji. Keandalan data pembanding sangat bergantung pada sumbernya, yang secara umum dikategorikan menjadi pembanding internal dan pembanding eksternal. Kerangka regulasi Indonesia, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK-172/2023), secara eksplisit menetapkan prioritas penggunaan sumber data ini.
A. Pembanding Internal
Pembanding Internal didefinisikan sebagai data yang berasal dari transaksi independen yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) yang sedang diuji, atau entitas afiliasinya, dengan pihak ketiga yang sepenuhnya independen. Sumber ini diutamakan karena memiliki potensi kesebandingan fungsional yang inheren paling tinggi.
Data internal dianggap sebagai pembanding yang paling andal karena faktor-faktor kritis dalam analisis kesebandingan—seperti kondisi pasar, karakteristik produk/jasa, fungsi, aset, dan risiko—cenderung memiliki variasi minimal antara transaksi afiliasi yang diuji dan transaksi independen internal.
Pembanding Internal diidentifikasi melalui transaksi yang dilakukan antara Pihak yang Diuji dengan Pihak Independen. Data harga atau marjin dari transaksi independen ini kemudian digunakan sebagai tolok ukur arm's length untuk memvalidasi transaksi sejenis yang dilakukan oleh Pihak yang Diuji dengan Pihak Afiliasi.
B. Pembanding Eksternal
Ketika Pembanding Internal tidak tersedia, tidak mencukupi, atau tidak memenuhi kriteria keandalan, analisis beralih ke Pembanding Eksternal. Sumber ini berasal dari data transaksi atau informasi keuangan yang sepenuhnya bersumber dari luar entitas konsolidasi Wajib Pajak.
Pembanding Eksternal didasarkan pada harga pasar atau kinerja keuangan dari transaksi independen murni, yaitu transaksi antara Pihak Independen (Penjual) dan Pihak Independen (Pembeli) yang merupakan data pihak ketiga.
Data ini diperoleh melalui Data Pasar yang tersedia untuk umum atau melalui langganan pada Database Komersial. Tantangan utama dalam menggunakan pembanding eksternal adalah memastikan penyesuaian (adjustments) yang memadai. Perbedaan fungsi, aset, risiko, dan kondisi geografis/ekonomi antara perusahaan pembanding dan Wajib Pajak memerlukan penyesuaian ekstensif untuk mencapai tingkat kesebandingan yang akurat.
Hirarki Penggunaan Pembanding dan Dasar Regulasi
Regulasi transfer pricing di Indonesia secara tegas mengatur hirarki prioritas penggunaan sumber data. Menurut Pasal 8 Ayat (5) sampai Ayat (9) PMK-172/2023:
Prinsip ini mencerminkan praktik terbaik internasional yang mengakui bahwa kesebandingan internal umumnya memberikan bukti arm's length yang lebih kuat dan kurang rentan terhadap distorsi data.
Kesimpulan
Analisis Kesebandingan adalah fondasi metodologis transfer pricing. Keberhasilan analisis ini sangat bergantung pada pemilihan sumber pembanding yang benar. Dengan memprioritaskan Pembanding Internal—yang menawarkan kesebandingan paling tinggi—dan beralih ke Pembanding Eksternal—dengan penyesuaian yang cermat—Wajib Pajak dapat menegakkan kepatuhan terhadap Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana diatur dalam kerangka hukum nasional, khususnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023.
Daftar Referensi
Indonesia. Menteri Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Jakarta: 2023.